Penertiban Jukir dan Penagihan Retribusi Parkir di Wilayah Gombong
Penertiban Jukir dan Penagihan Retribusi Parkir di Wilayah Gombong
Kebumen - Dalam rangka menertibkan pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kebumen, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DISPERKIMHUB) Kabupaten Kebumen melaksanakan giat penertiban juru parkir (jukir) sekaligus penagihan retribusi parkir di wilayah Gombong pada 3 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel DISPERKIMHUB, didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Eisna Hariyanti, S.SIT, serta Kepala Seksi Lalu Lintas, Sukarno, S.ST., dan bekerja sama dengan jajaran Polres Kebumen.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan pemantauan langsung terhadap titik-titik parkir aktif untuk memastikan juru parkir memiliki izin resmi serta menagih retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan optimalisasi pendapatan retribusi daerah di sektor perparkiran.
Penertiban berjalan dengan tertib dan kondusif. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Gombong.
