Visi dan Misi
Visi dan Misi
Visi dan Misi Bupati Kebumen
VISI
Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat
MISI
- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-gov dan open-gov terintegrasi;
- Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya;
- Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan potensi sumber daya alam, pariwisata dan kearifan lokal yang berbasiskan agrobisnis dan ekonomi kerakyatan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan masyarakat yang rukun, berbudaya dan bermartabat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan administrasi Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
---- Berita Terkait ----