Sedot Lumpur Tinja (Let's Go Men)
Sedot Lumpur Tinja (Let's Go Men)
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Kebumen No. 114 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Non Struktural pada Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen No. 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mekanisme/Prosedur
- Permohonan Sedot Tinja oleh pemohon dengan mengisi form permohonan atau melalui aplikasi Let's Go Men
- Registrasi oleh Petugas Pelayanan Pelanggan Petugas Operasional Lapangan melakukan cek kondisi lapangan dan melakukan estimasi kubikasi dan biaya retribusi
- Petugas pelayanan pelanggan melakukan cek jadwal Truk Tinja
- Sopir Truk dan Asisten melakukan penyedotan dan menyampaikan informasi biaya retribusi ke pelanggan serta melakukan pemindahan lumpur tinja termasuk melakukan pencatatan kubikasi
- Petugas pelayanan pelanggan melakukan retribusi pelanggan
- Proses selesai
Biaya/Tarif
- Jarak ≤ 15 km Rp. 130.000,00
- Jarak ≥ 15 km Rp. 180.000,00
Jam Layanan (jam kerja)
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
Saat ini masyarakat dimudahkan dalam memanfaatkan jasa layanan sedot tinja melalui aplikasi Let's GO MEN (Layanan E-sanitasi Kanggo Kebumen) yang merupakan sebuah platform terpadu layanan Sanitasi untuk masyarakat Kebumen. Salah satunya adalah layanan sedot tinja bagi masyarakat kabupaten Kebumen ataupun perusahaan/perhotelan/usaha pribadi. Berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 11 Tahun 2023, layanan penyedotan lumpur tinja dikenakan tarif mulai dari Rp 130.000 s.d Rp 200.000. Tarif menyesuaikan jarak antara lokasi dengan IPLT, volume kubikasi penyedotan dan klasifikasi (limbah rumah tangga/ limbah pelaku usaha).