Profil PPID
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
- Membuat penolakan permohonan informasi publik yang dimohon, termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Merupakan kontributor informasi publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola data dan informasi publik sesuai dengan lokus kerjanya masing-masing.
Struktur Organisasi PPID Pembantu Disperkimhub ==>> klik di sini
---- Berita Terkait ----