Pengaduan
Pengaduan
Disperkimhub Kabupaten Kebumen menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyedia layanan atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang layanan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, dan gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui :
- Telepon/Faks : (0287)381794/3811423
- Surat elektronik/email : disperkimhubkbm@gmail.com
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Disperkimhub Kabupaten Kebumen
- Media sosial resmi Disperkimhub Kabupaten Kebumen (FB/IG/X)
- Kontak Pejabat Pengelola Informasi/Aduan (PPID Pembantu Disperkimhub) : 081328332658 (WA/Chat only)
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku :
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
ALUR LAYANAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN
Link SK Tim Pengaduan :
---- Berita Terkait ----