Lalu Lintas dan Angkutan
Lalu Lintas dan Angkutan
Susunan Organisasi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan terdiri dari :
- Seksi Lalu Lintas
- Seksi Angkutan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan, pengendalian dan operasional serta penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta sarana, prasarana lalu lintas angkutan jalan, manajemen angkutan dan transportasi.
Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang lalu lintas.
Seksi Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang angkutan.