Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, lalu lintas dan angkutan, keselamatan transportasi dan pengembangan moda;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keuangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembangunan perumahan, pengembangan perumahan swadaya, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana daerah.
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kawasan permukiman dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi kawasan permukiman.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan, pengendalian dan operasional serta penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta sarana, prasarana lalu lintas angkutan jalan, manajemen angkutan dan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang lalu lintas;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang angkutan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan penyelenggaraan keselamatan transportasi dan pengguna jalan serta pengawasan kendaraan laik jalan, pengelolaan fasilitas pendukung keselamatan pengguna jalan, kebijakan dan kajian regulasi transportasi, dan pengembangan inovasi pelayanan di bidang
perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang keselamatan transportasi;
- perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan moda dan teknologi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
