Perbaikan LPJU
Perbaikan LPJU
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No.27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Persyaratan Layanan
- Laporan kerusakan/aduan masyarakat disertai titik lokasi/foto
- Hasil survey lapangan
- Suku cadang LPJU
- Kendaraan operasional
Mekanisme dan Prosedur
- Laporan masuk melalui layanan aduan
- Penjadwalan dan pembagian rute tim perbaikan
- Ketersediaan suku cadang
Biaya/Tarif
- Bebas biaya/free
Jam Layanan (jam kerja)
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
---- Berita Terkait ----