Perumahan
Perumahan
Susunan Organisasi Bidang Perumahan terdiri dari :
- Jabatan Fungsional / Subkoordinator Pengembangan dan Pengendalian Perumahan
- Jabatan Fungsional / Subkoordinator Peningkatan Kualitas dan Rumah Sumberdaya
Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembangunan perumahan, pengembangan perumahan swadaya, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Daerah.
Subkoordinator Pengembangan dan Pengendalian Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengembangan dan pengendalian perumahan.
Subkoordinator Peningkatan Kualitas dan Rumah Swadaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang peningkatan kualitas dan rumah sumberdaya.