Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan;
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan;
- Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan
- Peraturan Menteri No. 133 tentang Pengujian Kendaaan Bermotor
- Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Bupati No.38 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Persyaratan
- Smart Card/ Kartu Uji lama.
- Dokumen Asli atau salinan/ foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang masih berlaku.
- Salinan/ Foto Copy surat ijin trayek/ ijin operasional yang masih berlaku dan menunjukan dokumen asli.
- Surat ijin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum.
- Apabila kendaraan melakukan perubahan bentuk harus melengkapi Surat Keterangan Rubah Bentuk, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
- Tidak ada biaya retribusi.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pendaftaran online melalui link : kebumen.ekirgroup.com/ekir;
- Setelah melakukan pendaftaran, Petugas administrasi memeriksa kelengkapan dan melakukan verifikasi persyaratan, jika persyaratan tidak terpenuhi maka berkas dikembalikan;
- Setelah berkas lengkap, Pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan kondisi teknis.
- Penguji melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dan menuangkan hasil pemeriksaan secara komputerisasi.
- Terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dinyatakan lulus uji, selanjutnya diberikan tanda Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) berupa Smart Card atau Kartu Uji, Sertifikat uji dan Stiker RFID.
- Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dinyatakan tidak lulus uji dan Penguji wajib memberitahukan secara tertulis tentang bagian - bagian kendaraan yang wajib diperbaiki serta menentukan waktu dilakukan pengujian ulang, apabila dalam hal perbaikan diberikan batas waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) hari;
Biaya/Tarif
Bebas biaya/free
Jam Layanan
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB (terakhir pendaftaran pukul 13.00 WIB)
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB (terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB)
---- Berita Terkait ----