Menindaklanjuti Aduan Terkait RTLH
Menindaklanjuti Aduan Terkait RTLH
Disperkimhubkbm - Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Lapor Cepat Bupati Kebumen terkait bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen melalui Bidang Perumahan, Jumat (31/3), langsung terjun ke lokasi untuk melakukan survey dan pengecekan rumah terlapor, Mustolih, yang beralamat di RT 05 RW 02 Desa Karangkembang Kecamatan Alian yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang keliling dan sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan dilakukan koordinasi dengan pihak dese setempat, Wawan Ismanto dari Dinas Perkimhub mengarahkan agar Mustolih, pelapor, untuk mengjukan permohonan perbaikan rumah melalui desa yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perkimhub dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Keluarga, KTP sebagai bukti merupakan warga setempat, pemohon menempati rumah milik sendiri dan hanya memiliki satu rumah serta bersedia menempati rumah yang diberi bantuan, belum pernah menerima bantuan sejenisnya dan siap untuk melakukan swadaya dan yang tidak kalah pentingnya harus sudah terdaftar dalam data RTLH pada aplikasi Sirumah dan DTKS.