Mendorong Pengusaha Taat Aturan
Mendorong Pengusaha Taat Aturan
Dinas PerkimLH - Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini merupakan amanah dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu setiap kegiatan usaha pun diwajibkan memiliki ijin lingkungan sebagai upaya meminimalisir dampak yang ditimbulkan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Sri Pambudi, SPt. MSc. yang hadir mewakili Kepala Dinas Perkim-LH saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Polusi dan Pencemaran kepada Pemrakarsa Kegiatan/Usaha, Rabu (19/9) di Aula Dinas Perkim-LH. Lebih lanjut dikatakan bahwa di Kebumen ada kurang lebih 100 perusahaan dan dari hasil pengawasan masih ada beberapa perusahaan yang belum mentaati kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan.
Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan ke depan semua perusahaan akan menjadi perusahaan yang taat terhadap dokumen lingkungan yang telah disusunnya. Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang dari OPD terkait, Kecamatan se Kabupaten Kebumen, Perusahaan, SPBU/bengkel motor, hotel, rumah makan dan supermarket menghadirkan narasumber, Ir. Marnang Haryoto dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Pada paparannya beliau menyampaikan kriteria perusahaan yang taat antara lain adalah telah memiliki dokumen lingkungan, melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan dan melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan secara rutin 3 bulan sekali kepada Bupati melalui Dinas Perkim-LH. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta, setelah selesainya acara ini agar membuka dan mempelajari kembali dokumen lingkungan yang telah disusunnya serta melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaannya. (hj/sek)