Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah
Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah
DisperkimLH - Untuk menjaga momentum dan semangat masyarakat dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad untuk membangun gerakan masif, sistematis dan konsisten seluruh elemen masyarakat secara luas. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota. Gerakan ini dimaksudkan juga sebagai upaya nyata dalam mendukung Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dimana di tahun 2025 Indonesia ditargetkan bisa melakukan pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70%. Kebijakan ini juga sudah diikuti oleh pemerintah daerah dengan menyusun Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada) termasuk Kabupaten Kebumen yang telah menyusun Peraturan Bupati tentang Jakstrada sebagai turunan dari Jakstranas.
Gerakan ini antara lain bertujuan untuk membudayakan
pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, perkantoran, sekolahan, pasar
rakyat dan pasar modern, perhotelan, cafe, rumah makan, pusat
perbelanjaan dan pusat perniagaan, fasilitas publik dan sumber-sumber timbulan
sampah lainnya. Gerakan ini juga dimaksudkan untuk memperbaiki sistem
pengelolaan sampah dengan sistem terpilah, meningkatkan angka daur
ulang, angka komposting dan angka konversi sampah menjadi sumber energi.
Dengan gerakan ini diharapkan produsen juga ikut dalam penanganan
sampah dan berusaha menekan jumlah sampah residu sehingga jumlah sampah
yang ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir sampah dapat dikurangi dengan optimal agar umur TPA bisa lebih panjang. (sek/hj)