Limbah Batubara untuk Pengurugan
Limbah Batubara untuk Pengurugan
DisperkimLH - Adanya penggunaan limbah batubara (bottom ash) yang dipergunakan untuk pengurugan sawah di wilayah Desa Gumawang, Desa Banjareja dan Desa Kuwaru Kecamatan Kuwarasan, setelah dilakukan pemantauan langsung di lapangan, Rabu (7/3), kegiatan tersebut tidak berijin/ilegal.
Pemantauan dilakukan oleh Tim dari Dinas Perkim-LH dipimpin oleh Kasi Penaatan dan Pengkajian Dampak Lingkungan, Siti Durohtul Yatimah, SP, MM mendapati fakta kalau kegiatan tersebut belum ada ijin alih fungsi lahan. Apalagi bahan yang digunakan untuk pengurugan, limbah batubara (bottom ash), termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang pengelolaannya harus menggunakan ijin.
Kegiatan pemantauan yang dihadiri Kades Gumawang, Kades Banjareja dan Kades Kuwaru serta Babinsa Polsek Kuwarasan juga pemilik lahan dan masyarakat sekitar menyepakati bahwa bahan urugan tersebut benar-benar limbah batubara (bottom ash) yang masuk kategori limbah B3. Oleh karena itu dalam waktu satu bulan kedepan, lokasi tersebut sudah harus dilakukan pembersihan kembali (clean up). (sek/hj)