Pelestarian Lingkungan Melalui Program Adiwiyata
Pelestarian Lingkungan Melalui Program Adiwiyata
DisperkimLH - Lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, hal ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kesadaran pemahaman terhadap lingkungan yang baik dapat diajarkan sejak dini melalui pendidikan lingkungan hidup di sekolah. Hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah tercermin dengan adanya nota kesepahaman antara Menteri LHK, Mendikbud, Menristek Dikti, Menag dan Mendagri tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan.
Sesuai dengan Permen LH No. 5/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, diharapkan setiap sekolah bisa berperan serta aktif dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaan Program Adiwiyata dimulai dari jenjang SD sampai dengan setingkat SMA dan bahkan nantinya sampai dengan perguruan tinggi. Sekolah yang sudah menjadi sekolah adiwiyata, yang dimulai dari tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan sekolah adiwiyata mandiri, diharapkan menjadi tempat belajar mengajar yang baik dan nyaman bagi warga sekolah tersebut, sehingga akan meningkatkan kesadaran akan lingkungan agar lebih peka terhadap isu-isu lingkungan yang ada, mencari solusi masalah lingkungan dan melakukan inovasi-inovasi untuk lingkungan yang lebih baik.
Hal itu tersirat dalam sambutan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Sri Pambudi, SPt, MSc. saat memimpin Rapat Koordinasi Usulan Sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan hari Selasa (30/18) di Aula Dinas Perkim-LH. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi persyaratan calon sekolah adiwiyata tingkat provinsi sekaligus sebagai persiapan untuk mengusulkan sekolah-sekolah yang sudah menjadi sekolah adiwiyata tingkat kabupaten menjadi tingkat provinsi.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa semua yang hadir berkomitmen untuk mengembangkan sekolah Adiwiyata tidak hanya pada saat ada penilaian saja tetapi akan berkelanjutan karena pada prinsipnya sekolah Adiwiyata merupakan suatu kebutuhan untuk menciptakan tempat belajar mengajar yang sehat dan nyaman bagi warga sekolah sesuai dengan tujuan program Adiwiyata. Selain itu seluruh peserta juga siap untuk ikut diusulkan dalam penilaian sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kriteria penilaian yang ada. (sek/hj)