Disperkimhub Tindaklanjuti Laporan RTLH Desa Rantewringin
Disperkimhub Tindaklanjuti Laporan RTLH Desa Rantewringin
Disperkimhubkbm - Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal LaporBup terkait RTLH, Dinas Perkimhub melalui Bidang Perumahan melaksanakan tindak lanjut aduan dengan mendatangi lokasi terlapor di Desa Rantewringin RT 04 RW 03 Kecamatan Buluspesantren, Kamis (06/08). Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat, memang benar rumah tersebut masuk dalam golongan rumah yang tidak layak huni. Demikian juga ketika dilakukan pengecekan administrasi, rumah yang bersangkutan atas nama Mukhtarin masuk ke dalam database RTLH, berada di Desil 1, dan rumah tersebut berada di lahan sendiri.
Untuk selanjutnya sesuai dengan mekanisme pengusulan bantuan rumah tidak layak huni kepada pemerintah daerah tetap melalui perencanaan daerah yang mengacu pada Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen, yang tahapannya antara lain mengenai usulan calon penerima bantuan RTLH merupakan hasil musyawarah desa yang hasilnya dituangkan dalam bentuk proposal yang diajukan oleh pemenrintah desa setempat. Proposal ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen. (jh/rm)
