Disperkimhub Kebumen Lakukan Sosialisasi Larangan Odong-odong Ke Pengusaha Karoseri
Disperkimhub Kebumen Lakukan Sosialisasi Larangan Odong-odong Ke Pengusaha Karoseri
Disperkimhubkbm - Maraknya kendaraan kereta kelinci atau yang sering disebut Odong-odong yang berseliweran di jalan raya saat ini cukup membahayakan pengguna jalan termasuk penumpang kendaraan odong-odong itu sendiri. Kendaraan odong-oodng dinilai tidak memenuhi unsur keselamatan karena tidak memenuhi uji tipe dan uji laik jalan. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kereta Kelinci/Odong-odong di Jalan Umum.
Dinas Perkimhub Kabupaten Kebumen, Selasa (3/6), melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut ke beberapa karoseri kendaraan di wilayah Kebumen Timur, antara lain CV Maju Jaya Muktisari, CV Bandar Tralis Wonosari, CV Masta Mandiri Argopeni dan CV Ragil Putra Prembun. Setelah dilakukan sosialisasi dan pemahaman terkait edaran tersebut, mereka dimintai komitmen untuk tidak menerima pesanan perakitan kendaraan kelinci/odong-odong.
Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran bupati, tidak diperbolehkannya kendaraan kelinci/odong-odong beroperasi secara umum karena bukan merupakan angkutan umum resmi dan tidak lulus uji tipe maupun uji laik jalan sehingga berbahaya bagi penumpangnya terutama anak-anak. Kendaraan kelinci/odong-odong hanya bisa beroperasi di area wisata tertutup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (hj)
