Penyerahan Simbolis Bantuan Stimulan Rehabilitasi dan Relokasi Rumah Korban Bencana Alam
Penyerahan Simbolis Bantuan Stimulan Rehabilitasi dan Relokasi Rumah Korban Bencana Alam
Kebumen - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DISPERKIMHUB) melaksanakan penyerahan simbolis bantuan stimulan rehabilitasi dan relokasi rumah bagi korban bencana alam.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 3 November 2026 ini diberikan kepada 10 penerima bantuan, terdiri dari 1 penerima bantuan rehabilitasi rumah dan 9 penerima bantuan relokasi rumah. Seluruh bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen.
Penyerahan bantuan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana agar dapat kembali memiliki hunian yang layak dan aman. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemulihan pascabencana di wilayah Kebumen.
Adapun pemberian bantuan stimulan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Stimulan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana Alam, yang dapat diakses melalui tautan https://peraturan.bpk.go.id/Details/198852/perbup-kab-kebumen-no-14-tahun-2022.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak, sekaligus mendorong percepatan pemulihan permukiman agar warga dapat kembali menempati tempat tinggal yang layak dan aman.
