Izin Insidentil Angkutan Pedesaan
Izin Insidentil Angkutan Pedesaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah;
- UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ;
- PP No. 79 Tahun 2016 Tentang Angkutan Jalan;
- Perda No. 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Trayek;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Perbup No. 93 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Yang Diijinkan Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kebumen;
- Perbup No. 23 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Pedesaan Kelas Ekonomi;
- Perbup No. 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Persyaratan
- Fotocopy STNK;
- Buku Uji;
- Fotocopy Bukti Pembayaran Jasa Raharja;
- Fotocopy Kartu Pengawasan terakhir;
- Rencana Rute yang dilewati.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan pendaftaran di aplikasi SIMITRA atau datang langsung ke Loket Pelayanan
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Apabila berkas telah lengkap, Pemohon melakukan pembayaran retribusi
- Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
- Pembuatan draft Surat Izin Insidentil dan Pemparafan
- Registrasi, penomoran, pengesahan, pengarsipan.
- Pemberitahuan Surat Izin Insidentil telah selesai kepada pemohon. Petugas menyerahkan Surat Izin Insidentil kepada pemohon.
Biaya/Tarif
- Rp. 25.000,-
File Terkait:
-- Standar & SOP Pelayanan
---- Berita Terkait ----