Kartu Pengawasan Angkutan Pedesaan
Kartu Pengawasan Angkutan Pedesaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah;
- UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ;
- PP No. 79 Tahun 2016 Tentang Angkutan Jalan;
- Perda No. 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Trayek;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Perbup No. 93 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Yang Diijinkan Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kebumen;
- Perbup No. 23 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Pedesaan Kelas Ekonomi;
- Perbup No. 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Fotocopy STNK;
- Buku Uji;
- Kartu Anggota Koperasi / Fotocopy NPWP;
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan;
- Fotocopy SK Izin Trayek;
- Fotocopy Bukti Pembayaran Jasa Raharja;
- Surat Kuasa jika diwakilkan;
- Kartu Pengawasan terakhir .
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMITRA atau melalui loket pendaftaran
- Petugas melakukan verfikasi kelengkapan berkas
- Bila Lengkap Pemohon membayar retribusi
- Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan lagi kepada Pemohon untuk dilengkapi
- Pembuatan draft Kartu Pengawasan dan pemfarafan oleh Petugas
- Registrasi, penomoran, pengesahan, pengarsipan.
- Pemberitahuan Kartu Pengawasan telah selesai kepada pemohon. Petugas menyerahkan Kartu Pengawasan kepada pemohon.
Biaya/Tarif
- Rp. 30.000,-
File Terkait:
-- Standar & SOP Pelayanan
---- Berita Terkait ----