Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan;
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan;
- Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan
- Peraturan Menteri No. 133 tentang Pengujian Kendaaan Bermotor
- Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Peraturan Bupati No.38 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Persyaratan
- Smart Card/ Kartu Uji lama.
- Dokumen Asli atau salinan/ foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang masih berlaku.
- Salinan/ Foto Copy surat ijin trayek/ ijin operasional yang masih berlaku dan menunjukan dokumen asli.
- Surat ijin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum.
- Apabila kendaraan melakukan perubahan bentuk harus melengkapi Surat Keterangan Rubah Bentuk, Berita Acara Hasil Penelitian dan Penilaian Fisik Kendaraan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
- Membayar biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pendaftaran online melalui link, kebumen.ekirgroup.com/ekir;
- Setelah melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan akan menerima billing pembayaran;
- Pemilik kendaraan bermotor wajib uji membayar retribusi sesuai dengan ketentuan melalui loket “Agen Laku Pandai”, Bank BPD Jateng Cabang Kebumen, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Alat Bayar Elektronik lainnya,
- Petugas administrasi memeriksa kelengkapan dan melakukan verifikasi persyaratan, jika persyaratan tidak terpenuhi maka berkas dikembalikan;
- Setelah berkas lengkap, pemilik kendaraan menerima kwitansi pembayaran dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),
- Pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan kondisi teknis.
- Penguji melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dan menuangkan hasil pemeriksaan secara komputerisasi.
- Terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dinyatakan lulus uji, selanjutnya diberikan tanda Bukti Lulus Uji Elektronik ( BLUE ) berupa Smart Card atau Kartu Uji, Sertifikat uji dan Stiker RFID.
- Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dinyatakan tidak lulus uji dan Penguji wajib memberitahukan secara tertulis tentang bagian - bagian kendaraan yang wajib diperbaiki serta menentukan waktu dilakukan pengujian ulang, apabila dalam hal perbaikan diberikan batas waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) hari;
- Untuk pelaksanaan pengujian ulang, pemilik kendaraan bermotor tidak dipungut biaya lagi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada poin 7;
- Apabila dari pelaksanaan pengujian ulang sebagaimana dimakasud pada poin 8, pemilik kendaraan melampaui waktu yang telah ditentukan maka untuk proses uji ulang dikenakan biaya uji;
Biaya/Tarif
Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum
- JBI sampai dengan 4.999 kg : Rp. 80.000,-
- JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg :Rp. 83.000,-
- JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg : Rp. 88.000,-
- JBI 15.000 kg ke atas : Rp. 91.000,-
Mobil Barang dan Kendaraan Khusus
- JBI sampai dengan 4.999 kg : Rp. 80.000,-
- JBI 5.000 kg sampai dengan 9.999 kg: Rp. 83.000,0-
- JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg : Rp. 88.000,-
- JBI 15.000 kg ke atas : Rp. 91.000,-
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan:
- JBI sampai dengan 9.999 kg : Rp. 83.000,-
- JBI 10.000 kg sampai dengan 14.999 kg: Rp. 88.000,-
- JBI 15.000 kg ke atas : Rp. 91.000,-
Jam Layanan (jam kerja)
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB (terakhir pendaftaran pukul 13.00 WIB)
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
*Keterangan : JBI (= Jumlah Berat yang di Izinkan)
File Terkait:
-- Standar & SOP Pelayanan
---- Berita Terkait ----