Sedot Lumpur Tinja
Sedot Lumpur Tinja
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Kebumen No. 114 Tahun. 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Non Struktural pada Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
- Peraturan Bupati Kebumen No. 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mekanisme/Prosedur
- Permohonan Sedot Tinja oleh pemohon dengan mengisi form permohonan
- Registrasi oleh Petugas Pelayanan Pelanggan
- Petugas Operasional Lapangan melakukan cek kondisi lapangan dan melakukan estimasi kubikasi dan biaya retribusi
- Petugas pelayanan pelanggan melakukan cek jadwal Truk Tinja
- Sopir Truk dan Asisten melakukan penyedotan dan menyampaikan informasi biaya retribusi ke pelanggan serta melakukan pemindahan lumpur tinja termasuk melakukan pencatatan kubikasi
- Petugas pelayanan pelanggan melakukan retribusi pelanggan
- Proses selesai
Biaya/Tarif
- Jarak ≤ 15 km Rp. 130.000,00
- Jarak ≥ 15 km Rp. 180.000,00
Jam Layanan (jam kerja)
- Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB (terakhir pendaftaran pukul 13.00 WIB)
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
File Terkait:
-- Standar & SOP Pelayanan
---- Berita Terkait ----