Izin Trayek
Izin Trayek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah;
- UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ;
- PP No. 79 Tahun 2016 Tentang Angkutan Jalan;
- Perda No. 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Trayek;
- Perbup No. 93 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Yang Diijinkan Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kebumen;
- Perbup No. 23 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Pedesaan Kelas Ekonomi;
- Perbup No. 65 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Fotocopy STNK;
- Buku Uji;
- Kartu Anggota Koperasi / Fotocopy NPWP;
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan;
- SK Izin Trayek Lama;
- Fotocopy Bukti Pembayaran Jasa Raharja;
- Surat Kuasa jika diwakilkan;
- Kartu Pengawasan terakhir.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon meminta informasi perizinan kepada petugas;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas;
- Bila Lengkap Pemohon diberikan bukti Penerimaan;
- Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan lagi kepada Pemohon untuk dilengkapi;
- Penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan;
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon untuk dilengkapi;
- Apabila berkas pemohon sudah lengkap dan benar, petugas mengolah surat penetapan retribusi dan draft surat izin;
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi yang telah ditetapkan;
- Proses pemeriksaan dan pemparafan konsep surat izin oleh Kasi Angkutan, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dan Sekretaris Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan serta penandatanganan Surat Izin Trayek Oleh Kepala Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan an. Bupati.
- Registrasi, penomoran, pengesahan, pengarsipan
- Pemberitahuan Surat Izin Trayek telah selesai kepada pemohon. Petugas menyerahkan Surat Izin Trayek kepada pemohon.
Biaya/Tarif
Rp. 150.000,-
File Terkait:
-- Standar & SOP Pelayanan
---- Berita Terkait ----