Pemulung Langgar Kesepakatan
29 Januari 2021 10:15 WIB
Dibaca 173 kali
DisperkimLH - Setelah 7 bulan lalu tepatnya 16 Juni 2020, terjadi kesepakatan antara Dinas Perkim-LH dengan pemulung yang memarkir gerobak sampah di dekat TPS depan Soto Semar Jalan Sarbini, agar gerobak pengangkut rongsok tidak diparkir di lokasi tersebut ternyata beberapa hari ini pemulung yang bersangkutan melanggar janji karena yang bersangkutan kembali memarkir gerobaknya di tempat yang semula.
Untuk menjaga kebersihan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, hari Jumat ini (29/1), Tim Dinas Perkim-LH kembali melakukan penertiban sekaligus memberikan pembinaan kepada pemulung yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani.
Untuk mewujudkan kota yang bersih indah dan nyaman memang tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait, namun dukungan dan kepedulian masyarakat juga sangat mendukung keberhasilan program tersebut. Semoga kedepan bisa saling bersinergi seluruh komponen dalam mewujudkan kebumen yang beriman, bersih indah manfaat aman dan nyaman. (sek)