DisperkimLH Melakukan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Cair Industri Kecil Tahu Tempe
DisperkimLH Melakukan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Cair Industri Kecil Tahu Tempe
DisperkimLH - Sebagai wujud komitmen terhadap kelestarian lingkungan, hari ini Selasa (10/3), Dinas Perkim-LH mengadakan sosialisasi pengelolaan limbah cair industri kecil tahu tempe bagi para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Bumirejo. Sosialisasi ditujukan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar dalam mengeola limbah industrimya dapat dilakukan secara baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 19, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan membuang air limbahnya ke sumber air, wajib : a. Menaati baku mutu air limbah; dan b. Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah".
Dalam upaya pelestarian lingkungan selain melakukan sosialisasi untuk upaya pencegahan, Dinas juga melakukan pengawasan terhadap ijin lingkungan dan melakukan penanganan aduan masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan.
Dengan sosialisasi secara kontinyu diharapkan
semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian
lingkungan sehingga upaya-upaya untuk itu akan dilakukan secara masif dan
berkelanjutan. (sek)