Dinas Perkim-LH Menerjunkan Tim Pendamping Pengelolaan Sampah Tingkat Desa
Dinas Perkim-LH Menerjunkan Tim Pendamping Pengelolaan Sampah Tingkat Desa
DisperkimLH -Permasalahan sampah akhir-akhir ini bukan lagi menjadi permasalahan lokal namun sudah meluas menjadi skala nasional bahkan global. Apalagi terinformasi jika Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Dengan kondisi seperti itu ditambah lagi dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah berakibat sampah tidak terlokalisir dan tersebar memenuhi sungai, mencemari tanah bahkan sampai ke laut lepas.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut pemerintah sudah menyusun peraturan terkait Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah (Jakstra) dari tingkat pusat hingga daerah. Pemkab Kebumen juga sudah menyusun kebijakan tersebut yang dituangkan dalam Perbup nomor 46 tahun 2018 dimana didalamnya ditargetkan penanganan sampah sebanyak 70% dan pengurangan sampah sampai dengan 30% di tahun 2025 sebagaimana target dalam Perpres.
Selain menyusun Jakstrada, Pemkab Kebumen melalui Dinas Perkim-LH melakukan terobosan baru yaitu dengan melakukan pemberdayaan masyarakat untuk ikut mengelola sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Agar lebih optimal, Dinas Perkim-LH akan menurunkan Tenaga Pendamping sebanyak sembilan orang yang akan turun ke desa-desa sesuai wilayah tugas pendampingannya. Tenaga pendamping tersebut bertugas melakukan pendataan, mengedukasi dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong terbentuknya kelembagaan pengelolaan sampah seperti TPS3R/Bank sampah atau lembaga sejenis di setiap desa yang didampingi.
Dengan adanya Tenaga Pendamping Pengelolaan Sampah di tingkat desa, diharapkan bisa membawa virus positif bagi masyarakat sehingga kasus pembakaran sampah dan pembuangan sampah sembarangan bisa dicegah dan kedepan lingkungan sekitar akan semakin bersih, sehat dan nyaman.(sek)