Desa Kalipoh Raih Sertifikat Proklim Madya
Desa Kalipoh Raih Sertifikat Proklim Madya
DisperkimLH - Desa Kalipoh yang masuk wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen terkenal dengan madu tawon klancengnya, baru saja mendapatkan penghargaan Apresiasi Partisipasi Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Madya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Penghargaan ini diberikan karena Desa Kalipoh dinilai telah berkomitmen melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta telah melakukan pendaftaran melalui Sistem Registri NasionalĀ (SRN) tahun 2018.
Berdasarkan Permen LHK nomor P.84/Menlhk-Setjen/Kum.1/11/ 2016, Program Kampung Iklim dikategorikan menjadi 4 yaitu Proklim Pratama dengan nilai s/d 50%, Proklim Madya antara 51-80%, Proklim Utama nilai 81 ke atas dan Proklim Lestari yaitu Proklim Utama yang telah melakukan pembinaan kepada minimal 10 lokasi lain yang selanjutnya didaftarkan sebagai kampung iklim.
Perlu diketahui bahwa Program Kampung Iklim merupakan program berlingkup
nasional yang dikelola oleh Kementerian LHK dalam rangka meningkatkan
keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan
kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas
rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi
perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
diĀ tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Adapun yang menjadi
komponen utama dari proklim ini adalah adaptasi dan mitigasi. Kegiatan yang
termasuk dalam komponen adaptasi yaitu pengendalian kekeringan, banjir dan
tanah longsor; peningkatan ketahanan pangan; penanganan atau antisipasi kenaikan
muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, abrasi atau erosi akibat angin dan
gelombang tinggi; pengendalian penyakit terkait iklim. Sedangkan untuk
mitigasi, kegiatan yang dilakukan antara lain pengelolaan sampah, limbah padat
dan cair; penggunaan energi baru terbarukan dan konservasi energi; budidaya
pertanian rendah emisi gas rumah kaca; peningkatan tutupan vegetasi; pencegahan
dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (sek/hj)