Dua Raperda di Tahun 2019
Dua Raperda di Tahun 2019
DisperkimLH - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Kebumen tahun 2019 rencananya akan membahas 11 Raperda, 2 Raperda inisiatif DPRD dan 9 Raperda dari eksekutif. Hal ini sesuai dengan usulan Bupati melalui surat no. 180/2538 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Propem Perda 2019. Dari 9 Raperda, 2 diantaranya diajukan oleh Dinas Perkim-LH yaitu Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat. Dua Raperda tersebut rencananya akan dibahas pada masa sidang I yaitu antara bulan Januari-April 2019.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda, Muhsinun, SH, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD membahas Penyampaian Laporan Bapem Perda dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Propem Perda Kabupaten Kebumen Tahun 2019, Jumat (25/10) disampaikan bahwa 2 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Bantuan Hukum. Sedangkan 9 Raperda usulan eksekutif yaitu 1). Raperda Pencabutan Perda no. 16/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja TU SLTP, Sekolah Menengah dan Kejuruan, 2). Raperda tentang Perubahan Perda no 8/ 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa, 3). Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, 4). Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat, 5). Raperda tentang Pencabutan Perda no. 8/2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala desa dan Perangkat desa, 6). Raperda tentang Pencabutan Perda no. 9/2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, 7). Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, 8). Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019, dan 9). Raperda tentang APBD TA. 2020.
Setelah pembacaan laporan selesai, dilanjutkan dengan pembacaan SK Ketua DPRD tentang Propem Perda Tahun 2019 dan Penanda tanganan Berita Acara Kesepakatan Propem Perda Tahun 2019 oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kebumen. (sek/hj)