TPA Oh TPA...
TPA Oh TPA...
DisperkimLH - Orang menyebut kami TPA, Tempat Pembuangan Akhir. Tapi tidak, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Untuk itu, kami, TPA Semali ingin mengubah image yang tadinya TPA merupakan tempat pembuangan yang mempunyai kesan kumuh, kotor, dan bau menjadi TPA yang merupakan tempat pemrosesan akhir yang bersih, hijau dan segar udaranya. Selain itu bisa menjadi tempat eduwisata.
Kami, TPA Semali, selalu berbenah. Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu (21/3), ada kerja bakti bersih lingkungan untuk terus berusaha mewujudkan TPA yang kita idam-idamkan. Semoga keinginan kami bisa segera terwujud. (sek/hj)