Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Gratis untuk Menjamin Kendaraan Angkutan yang Sehat dan Laik Jalan
Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Gratis untuk Menjamin Kendaraan Angkutan yang Sehat dan Laik Jalan
Disperkimhub Kebumen –Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, melalui Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara sekaligus memastikan kendaraan angkutan umum maupun barang dalam kondisi laik jalan. Untuk memberikan layanan yang terbaik, mulai tahun 2024, pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) tidak dipungut biaya, dengan harapan agar Masyarakat semakin antusias dalam mengujikan kendaraan sesuai waktu yang ditentukan.
kegiatan pengujian kendaraan bermotor (KIR) merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi untuk kendaraan angkutan orang ataupun angkutan barang. Yang lebih penting lagi dengan kendaraan yang telah lolos uji KIR berarti kendaraan tersebut dalam kondisi sehat dan laik jalan. Jaminan Kesehatan kendaraan angkutan orang atau barang merupakan Upaya dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
Dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) Disperkimhub berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan yang ada untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas
