Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Masuk Propem Perda 2018
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Masuk Propem Perda 2018
DisperkimLH - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen pada masa persidangan DPRD 2018 mengusulkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Hal ini disampaikan oleh Muhsinun, SH selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Bapem Perda dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Propem Perda 2018, Senin (11/12), di ruang sidang DPRD Kabupaten Kebumen.
Pada rapat tersebut Muhsinun menyampaikan bersasarkan hasil finalisasi, Bapem Perda hanya menyepakati 12 dari 13 Raperda yang diusulkan oleh Bupati. Dua belas Raperda tersebut yaitu :
1. Raperda Hari Jadi Kabupaten Kebumen.
2. Raperda Perubahan Perda Retribusi Pemakaman Kekayaan Daerah.
3. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD 2017.
4. Raperda Pencabutan Izin Gangguan.
5. Raperda Pencabutan Retribusi Izin Gangguan.
6. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
7. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
8. Raperda Perubahan APBD 2018.
9. Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
10. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kebumen.
11. Raperda Pemberangkatan Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
12. Raperda APBD TA. 2019.
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah sub urusan air limbah sebagaimana diatur dalam UU No. 23/Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah yang merupakan kebutuhan Daerah. Raperda ini ditargetkan masuk pada masa sidang II DPRD Kabupaten Kebumen. (sek/hj)