Kebumen Susun Dokumen RPPLH
Kebumen Susun Dokumen RPPLH
DisperkimLH - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, Sri Pambudi, SPt. MSc. saat mewakili Kepala Dinas pada saat membuka Fokus Grup Diskusi Penyusunan RPPLH Kabupaten Kebumen, Kamis (23/11) di Aula Dinas Perkim LH.
Sri Pambudi menambahkan, Dokumen RPPLH ini sebagai dasar pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kegiatan yang diikuti 40 orang dari OPD terkait, perwakilan kecamatan, BPS dan Perguruan Tinggi ini mengundang narasumber dari CV. Integrated Consultant Semarang selaku rekanan.
Kegiatan penyusunan RPPLH ini merupakan amanah dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang RPPLH, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permen LHK No. 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota. (dy/hj)