WASPADA ONLINE SCAM
WASPADA ONLINE SCAM
WASPADA ONLINE SCAM
Perkembangan digital membuka peluang bagi masyarakat dunia dalam menggunakannya. Berbagai aktivitas dapat dilakukan secara online seperti belanja, komunikasi, bekerja, dunia pendidikan, transportasi dan berbagai informasi yang dibutuhkan dapat diakses oleh pengguna. Namun, dibalik kemudahan yang kita dapati, kita harus waspada terhadap aksi penipuan yang marak terjadi.
Saat ini banyak sekali platform media sosial yang dapat digunakan dan memberikan peluang untuk seseorang melakukan kejahatan dengan keahlian yang dimilikinya. Selain itu, sebagian pengguna media sosial kurang berhati-hati dalam membagikan kegiatannya di media sosial. Hal ini menyebabkan informasi ataupun data pribadi dapat diketahui oleh orang lain dan menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.
Akhir akhir ini banyak sekali aksi penipuan, salah satunya adalah aksi penipuan yang dikenal dengan istilah scammer. Maraknya aksi scammer ini membuat kita harus tetap waspada terhadap kejahatan tersebut.
Apa itu Scammer?
Scammer adalah orang yang melakukan upaya penipuan, biasanya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang dilakukan melalui internet. Biasanya aksi penipuan scammer ini berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain, sehingga calon korban percaya pada pelaku scammer dengan memberikan sejumlah uang dan informasi data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pelaku scammer.
Ciri-ciri Scammer
1. Mengaku dari instansi atau seseorang yang dikenal
Para scammer akan menghubungi calon korbannya dengan berpura-pura sebagai suatu instansi ataupun seseorang yang dikenal. Dengan begitu, korban akan mudah dikelabui dan memasukkan data pribadi yang seharusnya tidak boleh dibagikan sembarangan.
2. Menginformasikan terdapat masalah ataupun menawarkan hadiah
Setelah melakukan perkenalan, biasanya scammer akan menginfokan bahwa mereka menemukan masalah pada akun korban, atau sebaliknya, mereka menawarkan korban sebuah hadiah yang harus segera diklaim oleh korban. Cara ini dilakukan untuk mendapat data pribadi ataupun memperoleh sejumlah uang dari korban.
3. Memerlukan tindakan segera
Scammer akan menyuruh korban untuk melakukan tindakan dengan segera apabila tidak ingin terjadi suatu masalah yang tidak dapat diatasi kedepannya. Biasanya pelaku akan menuntut korban untuk segera membayar sejumlah uang dengan waktu yang terbatas atau sesegera mungkin.
4. Memberikan arahan untuk melakukan pembayaran
Untuk mendapatkan hadiah, biasanya pelaku meminta korban untuk melakukan pembayaran melalui transfer agar hadiah dapat dicairkan oleh korban.
Jenis- jenis Scam
1. Phising
Phising merupakan salah satu bentuk kejahatan online denqan cara mengelabui korban dengan memanfaatkan data pribadi, data akun, dan data finansial korban yang didapat melalui email, telepon, pesan teks ataupun berupa tautan. Salah satu contoh kegiatan phising, yaitu seseorang yang menerima pesan WhatsApp mengatasnamakan sebuah instansi dimana pada pesan tersebut meminta data pribadi calon korban ataupun terdapat tautan yang harus dikunjungi oleh calon korban. Nantinya data pribadi tersebut dapat disalahgunakan oleh pelaku.
2. Catfishing
Catfishing merupakan jenis kejahatan digital yang dilakukan dengan cara menggunakan identitas atau informasi seseorang yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada orang lain. Contohnya, seseorang yang membuat akun Instagram palsu seolah seorang kerabat ataupun teman dekat untuk mendapatkan kepercayaan korban dan memanfaatkannya.
3. Auction Fraud (Penipuan Lelang)
Auction fraud atau penipuan lelang merupakan salah satu bentuk scam dengan melakukan modus penipuan menggunakan website lelang palsu. Pelaku akan berpura-pura menjual suatu barang pada website tersebut. Kasus penipuan ini banyak ditemukan saat menjelang acara konser dengan modus menjual tiket konser.
4. Donation Scam
Donation scam merupakan penipuan dalam bentuk donasi. Pelaku memanfaatkan belas kasihan seseorang untuk melakukan penipuan dengan cara mengaku membutuhkan bantuan keuangan atau suntukan dana dengan berbagai alasan.
Cara Menghindari Scam
1. Hindari memberikan informasi berupa data pribadi
Cara untuk menghidari yang pertama, yaitu kita harus bijak dalam menggunakan media sosial yang dimiliki sehingga informasi pribadi kita tidak disalahgunakan oleh orang lain. Terutama informasi penting mengenai rincian rekening tabungan, kartu kredit, ATM, tanda pengenal, alamat, nomor telepon, dan sebagainya.
2. Memastikan keamanan website yang diakses
Hindari untuk memasukkan data pribadi pada website yang belum memiliki Sertifikat Secure Sockets Layer (SSL), karena SSL akan mengenkripsi semua data yang dikirimkan. Website yang belum memiliki sertifikat SSL akan memberikan peluang bagi pelaku untuk membaca informasi yang kita kirimkan, sehingga dapat mencuri data kita karena data tidak terenkripsi.
3. Menggunakan kombinasi password yang kuat
Setiap akun yang kita miliki harus menggunakan kombinasi password yang kuat untuk mencegah tindakan kejahatan. Kombinasi password yang mudah akan memberikan peluang besar bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
4. Tidak membagikan kode One Time-Password (OTP) kepada orang lain
Kode OTP yang kita terima merupakan rahasia pribadi yang tidak boleh dibagikan oleh orang lain.
5. Tidak boleh mudah percaya pada orang lain
Kunci untuk menghindari kejahatan scam yaitu kita tidak boleh mudah percaya pada orang lain terlebih lagi saat berkomunikasi di internet. Hal ini dikarenakan seseorang dapat berpura-pura menjadi orang lain untuk menipu kita. Setelah kita mengetahui apa itu scammer, ciri-ciri, jenis, serta cara kerjanya, hendaknya kita selalu tetap waspada dalam memberikan informasi yang menyangkut data pribadi sehingga tidak menjadi korban kejahatan scam. Kuncinya adalah jangan mudah percaya terhadap informasi yang diberikan oleh seseorang melalui media sosial dan terus berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.
Penulis : Eva Yovita, Kasi Informasi Kanwil DJKN Sumatera Utara
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut