Kebumen Bakal Miliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kebumen Bakal Miliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
DisperkimLH - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jawa Tengah hari Senin (9/10) menyelenggarakan Workshop Akhir Daerah "Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kebumen" di Hotel Mexolie.
Peserta yang ikut dalam acara ini sebanyak 99 orang berasal dari berbagai elemen dengan menghadirkan 3 orang narasumber dari Direktorat Pengembangan PLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen dan Tim Konsultan.
Acara workshop ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkim LH, Edi Rianto, ST.,MT. mewakili Bupati Kebumen. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kabupaten Kebumen saat ini belum memiliki Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Oleh Karena itu kepada Direktorat Pengembangan PLP melalui Satker Provinsi diucapkan banyak terima kasih karena sudah memfasilitasi penyusunan Raperda ini.
Selanjutnya dari Satker PS-PLP Jawa Tengah yang diwakili Hotma Ulli Y. ST.,MT. menyampaikan bahwa Pemda yang telah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di Jawa Tengah baru ada 2 kabupaten yaitu Batang dan Temanggung. Harapannya Kebumen merupakan kabupaten ketiga yang memiliki Perda tersebut. Selanjutnya Hotma berpesan kepada para peserta workshop agar bisa mengikuti acara ini sampai selesai karena Raperda yang dibahas adalah Raperda milik Kabupaten Kebumen sehingga diharapkan Perda yang nantinya selesai disusun dan ditetapkan merupakan Perda yang sudah mengakomodir masukan dari para peserta.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Workshop Akhir Penyusunan Raperda. Selanjutnya Raperda telah disusun akan dilakukan harmonisasi dan penyelarasan di Bagian Hukum Setda Kebumen sebelum nantinya diserahkan kepada Bupati Kebumen untuk disampaikan dalam Propemperda di DPRD tahun 2018. (sek/hj)