Hari Anti Narkoba Di Era New Normal
Hari Anti Narkoba Di Era New Normal
DisperkimLH - Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan hari resmi peringatan anti narkoba sedunia. Penetapan 26 Juni sebagai Hari Narkoba sedunia digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusung tema "Hidup 100% di Era New Normal, Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba".
Pesan “HIDUP 100%” ini merupakan ajakan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih maksimal di segala unsur kehidupan (fisik-mental, jasmani-rohani, dunia-akhirat) dengan hidup tanpa narkoba. Lebih jelasnya, HIDUP 100% bermakna sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba.
Agar tidak terjerat oleh narkoba bisa dicoba mengikuti tips-tips antara lain : jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali
perintah dokter/alasan medis; kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi; jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli; pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya; pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang
lain, ikutilah klub olahraga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama
teman dan keluarga; gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan
keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik,
makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama
keluarga; selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani; berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing; buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling
menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal
bersama “sahabat”; selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk
penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga
Pemasyarakatan; ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya. (sek/hj)