Sisi Utara Alun-alun Kebumen Steril dari PKL
Sisi Utara Alun-alun Kebumen Steril dari PKL
DisperkimLH - Untuk mewujudkan ketertiban, keindahan dan kenyamanan tempat publik sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima, Dinas Perkim-LH melalui Bidang Pertamanan dan Kebersihan, Selasa (23/6), menindaklanjutinya dengan memasang papan larangan bagi PKL untuk tidak melakukan kegiatan usaha di sisi Alun-alun Kebumen sebelah utara. Di dalam Peraturan Bupati tersebut pada pasal 4 disebutkan salah satu lokasi binaan sementara PKL antara lain yaitu sisi Alun-alun sebelah barat, timur dan selatan sedangkan sisi utara merupakan lokasi yang dikecualikan atau lokasi yang dilarang untuk tempat berjualan.
Selanjutnya dalam pasal 5 disebutkan untuk lokasi-lokasi yang dilarang untuk berjualan seperti sisi utara Alun-alun, bisa dipasang rambu atau tanda larangan berjualan bagi PKL.
Dengan pemasangan rambu larangan berjualan di tempat yang dikecualikan diharapkan masayarakat khususnya para PKL dapat mematuhi agar tercipta kondisi ruang publik yang tertib, aman, bersih, indah dan asri. (sek/hj)