Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Mulai Diberlakukan
Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Mulai Diberlakukan
DisperkimLH - Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai tanggal 28 April 2020 sudah memberlakukan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan berlakunya peraturan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat seluruh masyarakat harus ikut aktif berperan mewujudkan tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin.
Didalam Perda tersebut antara lain diatur tentang merusak fasilitas umum; melakukan corat coret atau vandalisme pada fasilitas umum; membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan; memotong, menebang, membakar pohon atau tanaman yang tumbuh disepanjang jalan, jalur hijau dan taman; meninggalkan barang dagangan dan/atau perlengkapan dagangan di fasilitas umum; memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya dengan cara memaku dan/atau menempel pada fasilitas umum, pohon atau tanaman di taman, jalur hijau atau penghijauan. Larangan memotong, menebang, membakar dan/atau memaku pohon merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian kita terhadap lingkungan hidup.
Apalagi Kebumen juga sudah memiliki Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana tujuannya untuk mewujudkan daerah yang BERIMAN; melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; melestarikan dan mengembangkan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhkuk hidup lainnya; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan turut serta mengantisipasi dampak pemanasan global; serta menciptakan kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan telah diberlakukannya Perda nomor 4 Tahun 2020 tersebut diharapkan bisa mendorong terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan lestari sampai anak cucu kita. (sek/hj)