Bupati Keluarkan Perbup Pencegahan Penyebaran Covid-19
Bupati Keluarkan Perbup Pencegahan Penyebaran Covid-19
DisperkimLH - Sebagai pedoman dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kebumen, Bupati Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kebumen yang bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 dan meningkatkan kepedulian serta kedisiplinan masyarakat.
Peraturan ini mengatur cara-cara pencegahan penularan Covid-19 meliputi physical dan social distancing yaitu melakukan pembatasan jarak dan jumlah orang dalam suatu kegiatan dengan jarak minimal satu meter dan jumlah maksimal 15 orang, maskerisasi yaitu kewajiban memakai masker jika keluar rumah, pembatasan waktu kegiatan masyarakat, cuci tangan dengan sabun dan penggunaan disinfektan serta perlakuan terhadap pemudik/pendatang.
Mengingat banyaknya pendatang maupun pemudik saat puasa dan menjelang lebaran terutama yang dari zona merah masuk ke Kebumen, perlakuan terhadap mereka dengan mewajibkan melakukan pelaporan ke aparat desa/kelurahan setempat, melakukan isolasi mandiri selama empat belas hari dan jika ada keluhan gangguan kesehatan wajib untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan bisa dipatuhi semua masyarakat di Kebumen agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir. (hj)