Tim Disperkim-LH Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pencemaran
Tim Disperkim-LH Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pencemaran
DisperkimLH - Berdasarkan surat pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait terkait pencemaran lingkungan yakni pencemaran akibat peternakan bebek di Desa Sidomulyo Kecamatan Adimulyo dan pencemaran limbah pabrik tahu di Desa Lemahduwur Kecamatan Kuwarasan, Tim Pengawas Lingkungan Hidup bersama Tim Laboratorium Lingkungan Hidup hari ini, Selasa (3/3), meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung kondisi yang ada. Lokasi pertama yang dituju adalah peternakan itik di Desa Sidomulyo. Saat dilakukan pengecekan, kondisi kandang memang cukup kotor dan kotoran dari ternak yang dipelihara tidak tertangani dengan baik sehingga menimbulkan polusi bau yang tidak enak dan mengganggu warga sekitar. Setelah dilakukan dialog, pemilik ternak sanggup menjaga kebersihan kandang dengan cara membersihkan setiap hari, pengurangan ternak seminggu sekali dan pembuatan pagar pembatas kandang.
Setelah selesai permasalahan di lokasi pertama, Tim melanjutkan pengecekan ke lokasi kedua yaitu terkait dengan pencemaran akibat limbah industri tahu di Desa Lemahduwur. Saat dilakukan pengecekan di instalasi pengolahan air limbah, ditemukan adanya pipa penyalur yang pecah sehingga air limbah meluap sampai ke pekarangan tetangga. Selain itu bak penampungan juga penuh hingga membuat air limbah melimpah ke tanah sekitarnya dan menimbulkan polusi. Untuk mengatasi masalah tersebut setelah dilakukan dialog, dan pelaku usaha siap untuk mengganti pipa yang pecah dan melakukan pengurasan bak IPAL agar pengolahan air limbah berjalan dengan baik dan menghasilkan air limbah dengan baku mutu yang memenuhi syarat.
Kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha akan
terus dilakukan termasuk jika ada aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan.
Hal ini bertujuan agar setiap usaha/kegiatan melakukan pengolahan air limbah
sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diamanatkan dalam Perda no 8 tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 19, yang
berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan membuang
air limbahnya ke sumber air, wajib : a. Menaati baku mutu air limbah; dan b.
Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak
melampaui baku mutu air limbah", sehingga kedepannya para pelaku
usaha/kegiatan akan semakin sadar dalam mengelola kegiatannya agar dampak
negatif yang ditimbulkan seminimal mungkin dan mengurangi pencemaran lingkungan
di sekitarnya. (sek/hj)
Sumber : https://disperkimlh.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form