Disperkim-LH Akan Melakukan Pengawasan Terhadap 25 Kegiatan/Usaha
Disperkim-LH Akan Melakukan Pengawasan Terhadap 25 Kegiatan/Usaha
DisperkimLH - Untuk memastikan dokumen lingkungan yang sudah disusun dan disahkan telah dilaksanakan dengan baik, Dinas Perkim-LH menurunkan Tim Pengawasan (Timwas) yang terdiri dari OPD terkait seperti Dinas Perkim-LH sendiri sebagai leading sektor beserta dengan DPMPTSP dan Satpol PP. Walaupun secara aturan, pemrakarsa kegiatan/usaha wajib melaporkan pelaksaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL RPL) setiap semester, namun pengawasan tetap perlu dilakukan untuk mengecek secara langsung kondisi sebenarnya yang ada di lapangan apakah sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang ada atau tidak.
Berdasarkan rencana, pengawasan lingkungan tahun 2020 ditargetkan sebanyak 25 obyek pengawasan dari berbagai jenis kegiatan/usaha seperti rumah makan, hotel, industri, rumah sakit dan jenis kegiatan lainnya. Selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang sudah berijin, Dinas Perkim-LH juga melakukan monitoring dan pembinaan terhadap jenis kegiatan/usaha yang belum berijin agar usahanya bisa memiliki ijin usaha. Tidak hanya itu, layanan pengaduan masyarakat juga tetap menjadi prioritas Dinas Perkim-LH dengan mengedepankan "fast respon" melalui tim yang telah dibentuk.
Dengan dukungan
seluruh masyarakat Kebumen, dengan adanya kegiatan pengawasan terhadap
kegiatan/usaha, lingkungan yang sehat dan hijau bisa diwujudkan. (sek/hj)