Desa Diberikan Pendampingan Dalam Menyusun Perdes
Desa Diberikan Pendampingan Dalam Menyusun Perdes
DisperkimLH - Untuk melindungi wilayah desanya dari perusakan lingkungan dan agar desa tetap lestari meskipun pembangunan di desa terus tumbuh, desa didorong untuk membuat peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup sesuai kearifan lokal masing-masing desa.
Itulah kenapa Dinas Perkim-LH melalui Kasi Peningkatatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Alfia Diananita Zulfa, ST. MT. M.Sc bersama tim yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Kebumen, STIE Putra Bangsa dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII secara maraton pada hari Jumat (13/9) yang dilanjutkan pada hari Senin (16/9) melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup di Desa Maduretno, Desa Tanjungsari dan Desa Ayam Putih Kecamatan Bulus Pesantren.
Dalam penyusunan Perdes, salah satu tahapan yang dilalui yaitu FGD yang melibatkan perwakilan seluruh unsur masyarakat di desa tersebut. Potensi desa dan kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di desa tersebut dilakukan inventarisasi termasuk juga permasalahan mengenai lingkungan didata seperti kasus perburuan liar, penangkapan ikan dengan strum dan racun, pembuangan sampah sembarangan , penambangan liar dan beberapa masalah lingkungan lainnya. Melalui forum permusyawaratan desa, selanjutnya disepakati tindakan pencegahan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada oknum yang melanggar Perdes tersebut.
Dengan
semakin banyaknya Perdes yang disusun dan diterapkan diharapkan tindakan perusakan lingkungan
bisa lebih ditekan karena masyarakat desa sudah memiliki dasar hukum dalam
mengambil tindakan kepada oknum yang melanggar aturan yang ada di wilayah
desanya. (sek/hj).