Upaya Menyediakan RTH yang Nyaman bagi Masyarakat
Upaya Menyediakan RTH yang Nyaman bagi Masyarakat
DisperkimLH - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam.
Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
RTH yang baik diharapkan dapat memiliki fungsi antara lain :
1) Fungsi ekologis sebagai : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
2) Fungsi sosial budaya untuk : mengekspresikan budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
3) Fungsi ekonomi sebagai : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
4) Fungsi estetika untuk : meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Untuk menyediakan RTH yang baik bagi masyarakat Kebumen, Dinas Perkim-LH melalui bidang Kebersihan dan Pertamanan juga terus berbenah. Upaya-upaya yang terus dilakukan yaitu penataan area Tempat Pemakaman Umum (TPU), pemasangan lampu di alun-alun Karanganyar, Gombong dan Prembun, rehab alun-alun Kebumen dan perbaikan trotoar untuk pedistrian serta pembangunan hutan kota. (sek/hj)