Sosialisasi Pelayanan Sedot Lumpur Tinja Bagi Sanitarian se-Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Pelayanan Sedot Lumpur Tinja Bagi Sanitarian se-Kabupaten Kebumen
Disperkimhubkbm - Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan limbah domestik. Urusan limbah domestik tersebut merupakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat, dimana pemerintah wajib menyediakan prasarana pengolahan air limbah domestik melalui penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) baik terpusat maupun setempat.
Kegiatan pada permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan dan asrama akan menghasilkan air limbah domestik. Limbah domestik yang dikeluarkan oleh rumah tangga antara lain dari kegiatan mencuci, memasak, mandi dan WC. Dampak yang ditimbulkan dari limbah domestik yang terakumulasi dapat merusak lingkungan terutama air sungai dan juga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia seperti diare, thyppus, difentri dan lain sebagainya. Oleh karena itu, limbah domestik yang akan dibuang ke badan air harus diolah terlebih dahulu melalui instalasi Pengoalahan Lumpur Tinja (IPLT) yang merupakan komponen penting dari Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD).
Melihat ancaman tersebut Pemerintah Kabupaten Kebumen membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen. Instalasi lumpur tinja di IPLT yang ada di Kabupaten Kebumen terdapat 2 unit yaitu IPLT Semali dengan kapasitas 40m3/hari dan IPLT Kaligending dengan kapasitas 20m3/hari dilengkapi dengan 2 unit truk pengangkut lumpur tinja dan 10 petugas pengoperasional
Pelayanan IPLT di Kabupaten Kebumen masih menggunakan sistem by order on call atau biasa disebut dengan menerima permintaan penyedotan hanya saat ada permintaan. Dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik dilakukan dengan 2 buah truk dengan kapasitas 4 m3 dengan jumlah penyedotan lumpur tinja sebanyak 1 ritase per hari.
Total Kapasitas desain dua IPLT yang ada di Kabupaten Kebumen adalah 60 m3/hari, sedangkan berdasarkan data pada dokumen SSK Tahun 2021-2026 jumlah lumpur tinja yang masuk ke IPLT rata-rata sebesar 3 m3/hari artinya 95% kapasitas IPLT tidak terpakai dan belum optimal penggunannya. Di dalam dokumen SSK tahun 2021-2061 tangki septik di masyarakat yang tidak pernah dikuras sebanyak 99% yang artinya sosialisasi kemanfaatan IPLT kepada masyarakat masih kurang.
Untuk itu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen melalui Bidang Kawasan Permukiman, Selasa (18/10), melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja kepada Sanitarian se-Kabupaten Kebumen bertempat di Ruang Gringsing Hotel Mexolie Kebumen.
Sosialisasi mengundang perwakilan sanitarian masing-masing dua orang dari 35 puskesmas se-Kabupaten Kebumen dan perwakilan lima perusahaan jasa sedot tinja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan & PPKB, Martanto, SKM., Aminudin Wahid, ST. MT. dari Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Muhammad Tinosidiq dan Sutardi dari CV. Luhur.
Sosialisasi kepada sanitarian dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan sanitarian mengenai sistem pengolahan air limbah domestik sehingga dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat sekitarnya dan meningkatkan koordinasi antar stake holder untuk memgoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat terkait sub urusan pengelolaan limbah domestik. (B-KP/hj)