Tujuh Desa Meraih Predikat Desa Proklim dari KLHK
12 Februari 2021 10:43 WIB
Dibaca 1366 kali
DisperkimLH - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kebumen berhasil meraih sertifikat ProKlim (Program Kampung Iklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan desa Sidoagung Sruweng, Kalipoh dan Argopeni Ayah, Kalirancang Alian, Lembupurwo Mirit dan Sadangwetan Sadang meraih predikat Proklim Madya, serta Desa Wonoharjo Rowokele meraih predikat ProKlim Pratama.
ProKlim merupakan program berlingkup nasional yang dkembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). ProKlim telah diluncurkan sebagai gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas oleh Menteri LHK pada tanggal 1 Desember 2016. Pelaksanaan ProKlim didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.84/MenLHK-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim.
ProKlim diklasifikasikan menjadi ProKlim Pratama, ProKlim Madya, Nominasi ProKlim Utama, dan Nominasi ProKlim Lestari. Kategori ProKlim ditetapkan berdasarkan nilai akhir ProKlim, yang merupakan hasil perhitungan nilai komponen kegiatan adaptasi, mitigasi dan dukungan keberlanjutan.
Untuk persentase nilai akhir ProKlim sampai dengan 50%, ditetapkan sebagai ProKlim Pratama, 51-80% ProKlim Madya, >81% ProKlim Utama dan ProKlim Lestari ditetapkan apabila usulan ProKlim telah mendapat penghargaan sebagai Nominasi ProKlim Utama.
Kepada tujuh desa yang telah berhasil meraih Sertifikat ProKlim kami ucapkan selamat atas prestasinya semoga bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Kepada desa-desa lain semoga bisa segera menyusul menjadi desa ProKlim.