Pembekalan Bagi Pengelola Bank Sampah dan TPS3R di Kebumen
09 Desember 2020 09:32 WIB
Dibaca 330 kali
DisperkimLH - Komitmen Pemerintah terhadap penanganan sampah terus diupayakan, salah satunya dengan menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut baik berupa Undang-Undang, Perpres, Permen maupun regulasi di tingkat daerah seperti Perda/Perkada. Beberapa regulasi yang sudah cukup familiar antara lain UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah dan Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Namun ada satu lagi aturan yang terbilang masih baru yaitu Permen LHK nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Untuk memberikan pemahaman terkait aturan tersebut, pada hari Selasa (8/12) Dinas Perkim-LH melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengelola bank sampah dan TPS3R di desa/ kelurahan serta pelaksana sekolah adiwiyata dengan menghadirkan narasumber Agung Harnadi, SP dari DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Wahyu Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo, Sewon Bantul yang telah sukses memberdayakan masyarakat desanya melalui pengelolaan sampah.
Pada kesempatan pertama, Agung menerangkan tujuan dari Permen tersebut adalah mendorong produsen untuk mengurangi sampah dengan capaian target 30% dibandingkan prediksi timbulan sampah pada tahun 2029. Dalam tahap pelaksanaan, produsen menerapkan konsep bertahap (phasing down), yaitu dengan membatasi timbulan sampah, mendaur ulang dan guna ulang sampah, serta memanfaatkan perubahan perilaku masyarakat yang semakin lama dapat mengurangi pemakaian plastik dalam kehidupan sehari-hari. Jenis sampah yang diatur dalam peraturan ini adalah sampah produk/wadah/ kemasan sejenis plastik, alumunium, kertas, dan kaca, dari jenis produsen manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman. Tahap sebelumnya, produsen melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan kegiatan pengurangan sampah. Penetapan baseline timbulan sampah, penyediaan fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah atau menjalin kerja sama dengan Bank Sampah/TPS3R ataupun Badan Usaha Berizin seperti BUMDes juga perlu dilakukan.
Selanjutnya pada kesempatan berikutnya, Kades Wahyudi menceritakan keberhasilannya dalam pengelolaan sampah di desanya. Menurutnya, pengelolaan sampah sudah dimulai sejak tahun 2013 dan dalam pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Desa nomor 7 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Dalam Perdes tersebut mengatur bagaimana masyarakat sebagai produsen sampah harus melakukan pemilahan sampah secara mandiri setiap hari, dipisahkan mulai dari sampah residu, organik hingga sampah yang memiliki nilai jual. Sampah yang memiliki nilai jual tersebut kemudian disetorkan ke bank sampah untuk ditabung menjadi simpanan dalam bentuk emas untuk jaminan hari tua. Sementara sampah residu dan organik dikelola oleh lembaga pengelola sampah di atasnya, baik tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten.
Pada kesempatan itu Kades yang memiliki bank sampah tidak kurang dari 60 unit ini juga menceritakan succes story nya dalam hal menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan multi nasional. Beliau menyampaikan bahwa saat ini BUMDes yang dikelolanya sudah menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan multi nasional dalam hal pengelolaan sampah yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Kerjasama saling menguntungkan ini dilakukan dengan cara bank sampah melakukan pengambilan sampah produk dari perusahaan tersebut kemudian perusahaan memberikan insentif sebesar 20% melalui pembelian limbah minyak goreng bekas yang dikumpulkan oleh BUMDes.
Disampaikan juga, untuk mendorong partisipasi warganya, Kades Wahyu tidak segan-segan memberikan insentif kepada warganya yang aktif ataupun disinsentif sebagai bentuk sanksi bagi warga yang tidak taat. Dalam kata akhirnya, Kades menyampaikan perlunya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat khususnya dalam pengelolaan sampah tanpa harus memperhitungkan untung rugi secara ekonomis, karena jika masyarakat sudah sadar menjaga kebersihan lingkungannya secara mandiri, itu sudah merupakan keuntungan yang tak ternilai harganya bagi pemerintah. (sek)