Kawasan Mangrove Kali Ijo Ayah Menjadi Salah Satu KEE di Jawa Tengah
30 Juni 2020 21:25 WIB
Dibaca 1527 kali
DisperkimLH - Kawasan Mangrove di muara Kali Ijo Desa Ayah Kecamatan Ayah seluas 18,5 ha terhitung mulai tanggal 29 Juni 2020 telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah Mangrove di Jawa Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah nomor 552.52/31 tahun 2020. Menurut SK gubernur tersebut selain Kali Ijo di Desa Ayah, lokasi lain yang ditetapkan sebagai KEE yakni kawasan mangrove di Desa Pasarbanggi dan Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang serta Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Kawasan Ekosistem Mangrove ini merupakan salah satu Kawasan Ekomomi Esensial diluar Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang wajib dilindungi. Kawasan Ekosistem Esensial perlu ditetapkan demi untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi kawasan mangrove dengan kondisi vegetasi beserta ekosistemnya yang bernilai penting secara ekologi, ekonomis dan sosial budaya bagi masyarakat.
Selain menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial di empat desa tersebut, Keputusan Gubernur ini juga menunjuk Pengelola KEE lahan basah mangrove di masing-masing kabupaten. Untuk pengelola KEE Mangrove Kali Ijo Ayah, telah ditunjuk Kepala CDK wilayah VIII sebagai ketua dan Kepala Dinas Perkim-LH Kebumen sebagai wakil ketua. Adapun koordinator Divisi Konservasi yaitu Kepala BKSDA JawaTengah, kordinator Divisi Pemanfaatan yakni Kepala Disporawisata Kebumen dan koordinator Divisi Litbang yakni Kepala Bappeda Kebumen. Sedangkan sebagai anggota antara lain Kepala CDK dan Perikanan wilayah Jateng Selatan, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Logending, Pemdes dan LMD Desa Ayah, Kelompok Tani Mangrove dan Pramuka Saka Bahari.
Dengan telah ditetapkannya lahan basah mangrove di muara Kali Ijo Ayah menjadi Kawasan Ekosistem Esensial diharapkan kawasan mangrove tersebut bisa memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat baik dari sisi konservasi lingkungan maupun dalam pemanfaatannya secara ekonomis. (sek)
DisperkimLH
- Kawasan Mangrove di muara Kali Ijo Desa Ayah Kecamatan Ayah seluas
18,5 ha terhitung mulai tanggal 29 Juni 2020 telah ditetapkan sebagai
salah satu Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah Mangrove di Jawa
Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah nomor 552.52/31 tahun 2020.
Menurut SK gubernur tersebut selain Kali Ijo di Desa Ayah, lokasi lain
yang ditetapkan sebagai KEE yakni kawasan mangrove di Desa Pasarbanggi
dan Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang serta Desa Mojo
Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Kawasan Ekosistem Mangrove ini merupakan salah satu Kawasan Ekomomi
Esensial diluar Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang
wajib dilindungi. Kawasan Ekosistem Esensial perlu ditetapkan demi untuk
mempertahankan dan meningkatkan fungsi kawasan mangrove dengan kondisi
vegetasi beserta ekosistemnya yang bernilai penting secara ekologi,
ekonomis dan sosial budaya bagi masyarakat.
Selain menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial di empat desa tersebut,
Keputusan Gubernur ini juga menunjuk Pengelola KEE lahan basah mangrove
di masing-masing kabupaten. Untuk pengelola KEE Mangrove Kali Ijo Ayah,
telah ditunjuk Kepala CDK wilayah VIII sebagai ketua dan Kepala Dinas
Perkim-LH Kebumen sebagai wakil ketua. Adapun koordinator Divisi
Konservasi yaitu Kepala BKSDA JawaTengah, kordinator Divisi Pemanfaatan
yakni Kepala Disporawisata Kebumen dan koordinator Divisi Litbang yakni
Kepala Bappeda Kebumen. Sedangkan sebagai anggota antara lain Kepala CDK
dan Perikanan wilayah Jateng Selatan, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai
Logending, Pemdes dan LMD Desa Ayah, Kelompok Tani Mangrove dan Pramuka
Saka Bahari.
Dengan telah ditetapkannya lahan basah mangrove di muara Kali Ijo Ayah
menjadi Kawasan Ekosistem Esensial diharapkan kawasan mangrove tersebut
bisa memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat baik dari sisi
konservasi lingkungan maupun dalam pemanfaatannya secara ekonomis. (sek)
Sumber : https://disperkimlh.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form
DisperkimLH
- Kawasan Mangrove di muara Kali Ijo Desa Ayah Kecamatan Ayah seluas
18,5 ha terhitung mulai tanggal 29 Juni 2020 telah ditetapkan sebagai
salah satu Kawasan Ekosistem Esensial Lahan Basah Mangrove di Jawa
Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah nomor 552.52/31 tahun 2020.
Menurut SK gubernur tersebut selain Kali Ijo di Desa Ayah, lokasi lain
yang ditetapkan sebagai KEE yakni kawasan mangrove di Desa Pasarbanggi
dan Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang serta Desa Mojo
Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Kawasan Ekosistem Mangrove ini merupakan salah satu Kawasan Ekomomi
Esensial diluar Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang
wajib dilindungi. Kawasan Ekosistem Esensial perlu ditetapkan demi untuk
mempertahankan dan meningkatkan fungsi kawasan mangrove dengan kondisi
vegetasi beserta ekosistemnya yang bernilai penting secara ekologi,
ekonomis dan sosial budaya bagi masyarakat.
Selain menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial di empat desa tersebut,
Keputusan Gubernur ini juga menunjuk Pengelola KEE lahan basah mangrove
di masing-masing kabupaten. Untuk pengelola KEE Mangrove Kali Ijo Ayah,
telah ditunjuk Kepala CDK wilayah VIII sebagai ketua dan Kepala Dinas
Perkim-LH Kebumen sebagai wakil ketua. Adapun koordinator Divisi
Konservasi yaitu Kepala BKSDA JawaTengah, kordinator Divisi Pemanfaatan
yakni Kepala Disporawisata Kebumen dan koordinator Divisi Litbang yakni
Kepala Bappeda Kebumen. Sedangkan sebagai anggota antara lain Kepala CDK
dan Perikanan wilayah Jateng Selatan, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai
Logending, Pemdes dan LMD Desa Ayah, Kelompok Tani Mangrove dan Pramuka
Saka Bahari.
Dengan telah ditetapkannya lahan basah mangrove di muara Kali Ijo Ayah
menjadi Kawasan Ekosistem Esensial diharapkan kawasan mangrove tersebut
bisa memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat baik dari sisi
konservasi lingkungan maupun dalam pemanfaatannya secara ekonomis. (sek)
Sumber : https://disperkimlh.kebumenkab.go.id/index.php/webmin_news/form