Pengentasan Bersama Rumah Tidak Layak Huni
Pengentasan Bersama Rumah Tidak Layak Huni
DisperkimLH - Sandang, pangan, papan merupakan kebutuhan primer manusia sehingga ketiganya mutlak harus dipenuhi. Namun ada beberapa saudara kita yang baru sebagian bisa memenuhi kebutuhan dasar tersebut, setidaknya belum bisa terpenuhi secara layak. Contoh yang banyak terjadi adalah terkait papan atau tempat tinggal. Saat ini masih banyak masyarakat kita yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni dengan atap, lantai dan dinding (aladin) serta MCK masih seadanya.
Untuk merubah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) menjadi RLH (Rumah Layak Huni), Disperkim-LH beberapa tahun terakhir melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) dengan memberikan bantuan stimulan untuk bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu. Sasaran kegiatan ini adalah untuk menuntaskan RTLH dalam database Tahun 2014 yang jumlahnya mencapai 26 ribuan.
Untuk mempercepat penuntasan RTLH, Disperkim-LH tidak hanya mengandalkan dari dana APBD Kabupaten, namun juga mengakses dana lain seperti APBD Provinsi dan APBN. Selain itu dana-dana non pemerintah seperti BUMN/BUMD, Baznasda dan sumbangan dari komunitas masyarakat juga terus digali.
Salah satu bedah rumah yang baru saja diselesaikan yaitu rumah milik ibu Supriyati yang berada di Desa Krakal Kecamatan Alian. Melalui kerjasama yang kompak antara Disperkim LH, Wa Aster Kasad, Kodim, Polres, PLN, Sedulur Kebumen dan donatur lainnya, rumah ibu dengan 6 anak ini berhasil dibangun menjadi rumah yang layak huni.
Saat peresmian rumah yang dihadiri Forkompimda pada Kamis (30/1), ibu Supriyati merasa bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah membantu menyelesaikan pembangunan rumah miliknya.
Semoga melalui kerja keroyokan seperti ini, RTLH yang masih tersisa bisa
segera dituntaskan dan bisa mendukung percepatan penanggulangan
kemiskinan di kabupaten Kebumen tercinta. (sek/hj)