109 Desa/Kelurahan Deklarasikan Stop BABS
109 Desa/Kelurahan Deklarasikan Stop BABS
DisperkimLH - Sebanyak 109 kepala desa/kelurahan, Senin (3/12), melakukan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarang (BABS) atau sering disebut Open Defecation Free (ODF) di hotel Mexolie, Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dr. Hj. Y. Rini Kristiani, M.Kes. saat melaporan penyelenggaraan kegiatan tersebut kepada Bupati Kebumen yang diwakili Sekda Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, SH. Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan ini salah satu tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa/kelurahan yang sudah berhasil melaksanakan stop BABS atau ODF.
Selanjutnya dalam sambutan pengarahan, Sekda menekankan bahwa sanitasi yang layak merupakan target dari RPJMN 2015-2019 dimana ditetapkan 100% akses (Universal Acces) yang terdiri dari 100% air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak. Sekda juga mengucapkan selamat sekaligus memberikan sertifikat penghargaan ODF kepada 109 desa/kelurahan dan 1 kecamatan Gombong yang sudah stop BABS.
Deklarasi Stop BABS yang baru saja dilakukan merupakan bentuk sinergitas antar OPD yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim-LH dimana pada tahun 2018 Dinas Perkim-LH sudah selesai menyusun Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang secara substantif berisi tentang pengaturan pengelolaan limbah cair domestik yang terdiri dari grey water dan black water. Dalam latar belakang naskah akademik penyusunan Raperda PALD disampaikan bahwa pada tahun 2016, masyarakat Kebumen yang belum memiliki jamban layak masih cukup tinggi (21,5% atau 64.263 KK) selain itu masyarakat juga masih banyak yang berperilaku BABS (13,4% atau 39.885 KK).
Diharapkan dengan sinergitas antar OPD, melalui pelaksanaan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu 1. Stop BABS, 2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), 3. Pengelolaan air Minum Rumah Tangga (PAMRT). 4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) dan 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) dapat membantu tercapainya universal acces pada 2019 sesuai RPJMN. (sek/hj)